Tugas Pokok & Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta berpedoman pada Peraturan Bupati Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Jabatan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta. Selain itu dalam menjalankan urusannya Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta juga berpedoman pada Peraturan Bupati Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Jakarta.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta mempunyai tugas “membantu Bupati Jakarta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang lingkungan hidup”.